Korupsi Pengadaan CT Scan, Mantan Direktur RS di Lampung Resmi Jadi Tersangka

Lampungku39-Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan seorang mantan direktur rumah sakit negeri di Provinsi Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan berupa CT Scan. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam atas proyek pengadaan tahun anggaran 2022 yang menelan dana miliaran rupiah.

Tersangka berinisial DR, yang kala itu menjabat sebagai direktur utama rumah sakit, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan alat CT Scan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Hasil audit internal menunjukkan adanya indikasi mark-up harga serta pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kami menetapkan saudara DR sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers, Jumat (25/4).

Kejaksaan menyebutkan bahwa proyek pengadaan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar. Selain tersangka DR, tim penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pihak ketiga, termasuk rekanan swasta penyedia alat kesehatan.

Penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor rumah sakit dan penyedia barang, serta menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Saat ini, tersangka belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, Kejati Lampung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi, apalagi jika menyangkut layanan publik seperti fasilitas kesehatan,” tegas Iwan.

Kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang melibatkan pejabat di sektor pelayanan kesehatan. Kejaksaan berkomitmen akan terus mengawal proses hukum dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah merugikan negara dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *